HukumMenutup Aurat. Hukum menutup aurat adalah wajib bagi laki-laki maupun perempuan, sedangkan untuk batasan aurat laki-laki dan perempuan tidak sama. Perintah untuk menutup aurat dikutip dari buku Aurat Wanita Muslimah, Isnawati (2020) dijelaskan dalam beberapa surat dalam Alquran dan hadis berikut ini:
ulamatidak berbeda pendapat tentang aurat wanita di hadapan sesama wanita, yakni tidak haram bagi wanita muslimah tubuhnya terbuka di hadapan sesamanya kecuali bagian antara pusat dan lutut. Wanita di ayat tersebut adalah wanita muslimah, adapun wanita kafir tidak termasuk, karena mereka tidak memiliki aturan haramnya mensifati wanita kepada احْفَظْعَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ. Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri atau budak yang engkau miliki. (HR. Abu Daud, No. 4017) Wallahu a'lam. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Aurat laki-laki (yang wajib ditutup) adalah Perintahini dikiaskan dengan shalat.". Bagi ayah dan ibu dianjurkan untuk mengajarkan dan membiasakan anak perempuan menutup aurat dan berhijab saat usia mereka menginjak tujuh tahun, dan memukul mereka jika tidak memakainya ketika anak perempuan berumur sepuluh tahun. Pada usia tersebut anak memasuki usia dimana ia mulai memiliki arah hidup. menutupaurat sebagaimana dituntut oleh syara bagi wanita adalah seperti berikut (Lotfiah Zainal Abidin, 2004): 1. Pakaian yang longgar. badan. 2. Pakaian yang labuh yang menutupi seluruh anggota aurat. Bukan pakaian yang pendek, singkat atau terbelah yang mendedahkan perut, dada,leher, tangan, kaki dan punggung. 3. Pakaian yang menutup Danjanganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung. (Q.S. An-Nur : 31) Adapun dalil perintah Allah untuk mengenakan jilbab bagi perempuan, Allah berfirman: يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ .